[LC MALANG] Bahasa Indonesia, Akar Kekuatan Kaum Cendekia
Kekuatan bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu tercantum dalam Sumpah Pemuda. Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 itu menyatakan “Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertanah air satu, tanah air Indonesia. Kami putra dan putri Indonesia berbangsa satu, bangsa Indonesia. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia”. Kemudian, sumpah itu diperkuat dengan penetapan UUD 1945 yang menyatakan bahwa bahasa negara adalah bahasa Indonesia. Artinya, bahasa Indonesia mempunyai kedudukan sebagai bahasa negara. Oleh karena itu, bahasa Indonesia digunakan pada lembaga-lembaga pemerintah, termasuk dalam satuan pendidikan.
Bahasa Indonesia dalam satuan pendidikan menjadi mata kuliah wajib di Pendidikan Tinggi. Dilansir dari laman Kemdikbud.go.id, Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan oleh Presiden Joko Widodo, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di pendidikan tinggi. Artinya, bahwa Bahasa Indonesia yang menjadi salah mata kuliah pengembang kepribadian diharapkan mampu menjadi sarana agar mahasiswa mampu memahami penggunaan bahasa Indonesia dalam ragam ilmiah. Tidak hanya itu, mahasiswa yang memiliki kecerdasan berbahasa Indonesia diharapkan menjadi bekal dalam mengembangkan karakter dan kreativitasnya. Dengan begitu, mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa akan menjadi generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berbudi luhur.
Daftar Rujukan:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2021, April 14). Mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap wajib di Jenjang Pendidikan Tinggi. https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/04/mata-kuliah-pancasila-dan-bahasa-indonesia-tetap-wajib-di-jenjang-pendidikan-tinggi