[LC BANDUNG] Istilah EYD Kembali Digunakan sebagai Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia

Ejaan Bahasa Indonesia telah mengalami beberapa fase perubahan, mulai dari Ejaan Van Ophuijsen (1901), Ejaan Soewandi (1994), Ejaan Yang Disempurnakan (1972), dan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (2015). Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud kembali menerbitkan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) edisi kelima yang menggantikan istilah Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) yang telah digunakan sejak 2015. Aturan mengenai penggantian nama tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, E. Aminudin Aziz, pada tanggal 16 Agustus 2022.

Alasan terjadinya perubahan nama ejaan tersebut karena dampak dari kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang menyebabkan semakin luasnya penggunaan bahasa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan seperti penggunaan huruf, kata, tanda baca, serta unsur serapan. Selain itu, perubahan istilah Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) menjadi Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) disebabkan karena istilah EYD dianggap lebih melekat dan dikenal luas oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengubah kembali istilah Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) yang telah digunakan selama 7 tahun menjadi Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) dengan harapan masyarakat dapat dengan mudah mempelajari EYD terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) edisi kelima memiliki penambahan dan perubahan kaidah baru bahasa Indonesia, salah satunya terdapat monoftong, penyebutan dua huruf vokal eu menjadi satu huruf vokal. Pada edisi kelima ini terdapat pula perubahan kaidah penulisan bentuk terikat yang berkaitan dengan sifat Tuhan. Sebagai contoh, kata Maha Esa, Maha Kuasa, dan lain sebagainya ditulis terpisah sesuai dengan penulisan pada pembukaan UUD dan Pasal 29. Selain itu terdapat perubahan redaksi pada kata “pemakaian” diubah menjadi “penggunaan” dan kata “dipakai” menjadi “digunakan”.

Istilah serapan bahasa asing juga ikut mengalami perubahan. Misalnya, akhiran -ic (bahasa Inggris) atau -isch (bahasa Belanda) diserap dalam bahasa Indonesia menjadi akhiran -ik. Seperti, Ballistic menjadi Balistik. Akhiran -ical (bahasa Inggris) atau -isch (bahasa Belanda) menjadi imbuhan -is dalam bahasa Indonesia. Seperti, logical menjadi logis.

Perubahan yang terjadi pada Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) edisi kelima ini akan memengaruhi sistem Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) karena EYD menjadi acuan baku yang disepakati untuk dipergunakan di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk merevisi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pada bukan Oktober 2022.

 

Referensi:

Ejaan.kemendikbud.go.id (2022, 8 September). Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek. Diakses pada 08 September 2022, dari https://ejaan.kemdikbud.go.id/eyd/surat-keputusan/

Kbbi.kemendikbud.go.id (2022, 8 September). Puebi. Diakses pada 08 September 2022, dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/puebi

Febrina Nadelia, S.Pd., M.Hum.